Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memasang plang penyitaan aset tanah milik tersangka korupsi Dana Desa (FOTO KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi (11/1/2022) mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyitaan tiga aset berupa tanah dengan seluas tiga hektare  milik M mantan Kepala Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau yang menjadi tersangka korupsi Dana Desa (DD).

Dikatakan Priyambudi penyitaan aset berupa tanah milik M mantan Kepala Desa Talio Hulu tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaui surat penetapan Nomor: 106/Pen.Pid/2021/PEN/PPS tertanggal 30 Desember 2021.

Priyambudi mengatakan dengan diterbitkan surat penetapan tersebut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Prathomo Suryo Sumaryono, bersama Chabib Sholeh, dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, maka penyitaan dilaksanakan dengan memasang plang di lokasi tanah milik tersangka.

Lanjut dikatakan Priyambudi, penyitaan aset berupa tanah milik tersangka M seluas tiga hektare tersebut terbagi di tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut mempunyai ukuran seluas masing-masing satu hektare. Sedangkann penyitaan aset milik tersangka M adalah bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang di timbulkan atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka M.

Lebih lanjut kata Priyambudi, sebagaimana yang diketahui bahwa  M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat pada tanggal 19 Desember 2021 lalu, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa  Talio Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp 794.833.310.

Dengan dilakukan penyitaan aset berupa tanah milik tersangka M itu, selain mempertegas penegakan hukum terhadap tersangka korupsi, tetapi dari sisi lain sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)