TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengungkapkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pihaknya turun ke lapangan untuk melihat langsung bagaimana proses pelaksanaan dan perencanaan yang dilakukan oleh desa-desa.
Triono mengatakan dari pemantauan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau melihat dari sampling semua secara umum maupun secara makro, penggunaan DD dan ADD sudah berjalan dengan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pola yang dilakukan ini sebagai peran dari Kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait penggunaan kedua dana tersebut.
Namun dengan jumlah desa yang cukup banyak dengan total 95 desa yang ada di kabupaten setempat, menjadi kendala khusus bagi Kejaksaan Negri Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan tugas penelitian atau chek and richek secara munyeluruh sehingga pihak Kejaksaan hanya melakukan pendekatan data selain juga turun ke lapangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, terang Triono, telah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun dari Inspektorat untuk proses penginputan data setiap desanya agar rencana keuangan ataupun administrasi bisa berjalan dengan baik.
Dikatakan Triono, sekarang ini porsi ADD banyak digunakan untuk infrasrtuktur yang sesuai dengan surat finish sebagian besar porsi penggunaannya mengarah kesana
Terkait dengan sosialisasi yang diberikan kepada aparatur desa, kata Triono, pihak Kejaksaan Negeri juga menyisipkan tentang percepatan pembangunan sektor Pariwisata, ini telah menjadi amanah oleh Bupati Pulang Pisau yang bermaksud bagaimana Pariwisata bisa mendongkrak perekonomian masyarakat desa.(PUTRA/DENK)