
TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi (12/3/2021) mengatakan bahwa kunjungan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) adalah sebagai bentuk penguatan antar kedua lembaga aparat penegak hukum untuk menciptakan koordinasi yang baik dalam penyelesaian perkara.
Dikatakan Priyambudi komunikasi yang dibangun cukup penting dalam meningkatan senergitas penanganan perkara, menginggat Kejaksaan dan Pengadilan adalah mitra kerja dalam penanganan dan penyelesaian perkara, sehingga perlu adanya penguatan dan sinergitas tersebut dalam menjaga marwah antar kedua lembaga penegak hukum.
Kemudian, terang Priyambudi, perlu adanya peningkatan kerjasama yang harmonis. Selain itu, Pengadilan Negeri saat ini sedang giat-giatnya melakukan inovasi dengan gagasan berupa program berbasis aplikasi guna mendukung tercapainya zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Priyambudi mengungkapkan dalam rangka menuju tercapainya zona integritas wilayah bebas korupsi, pihaknya akan siap mendukung, memberikan support dan menback up atas terlaksananya program tersebut dengan lebih bersinergi dan meningkatan kerjasama dengan seluruh unsur Forkopimda juga dengan seluruh elemen yang ada agar sistem maupun aplikasi yang telah di bangun berjalan dengan baik.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nenny Ekawaty Barus menyambut baik atas kunjungan Kejari dalam meningkatkan koordinasi dan bersinergitas dalam penguatan antar lembaga penegak hukum guna menciptakan rasa adil bagi para pencari keadilan di masyarakat.

Nenny menuturkan inovasi dan terobosan dalam mendukung terwujudnya zona integrasi wilayah bebas korupsi, Pengadilan Negeri mensosialisasikan berbagai macam program aplikasi seperti aplikasi E-besuk, aplikasi Jaminan penahanan (Aminah), aplikasi Lewu Bahalap serta E-Court.
Lanjut dikatakan Nenny bahwa aplikasi tersebut nantinya terintegrasi antara Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (LP) serta pihak Kepolisian. Perlu adanya koordinasi dan penguatan sehingga sestim yang telah dibangun bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya penguatan sistem aplikasi tersebut, beber Nenny, dalam waktu dekat pihak Pengadilan Negeri berasama unsur terkait akan melakukan sosialisasi, pelatihan, serta MoU dengan Bidang Hukum pemerintah setempat dalam melaksanakan sidang keliling ke desa-desa serta melakukan pelatihan E- Court bagi Kejaksaan, legal perusahaan, legal Perbankan, legal Koperasi, tokoh agama,tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menurut Nenny, dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan berbagai pihak yang mau mendaftarkan gugatan perkara cukup mengunakan program aplikasi yang telah disediakan. Jadi, tidak harus datang ke Kantor Pengadadilan Negeri, cukup mengunakan aplikasi semua akan terakses dengan baik. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)