TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah Deddy Yuliansyah Rasyid (11/10/2024) mengungkapkan pihaknya memusnahkan sejumlah hasil sitaan barang bukti (Barbuk) hasil tindak pidana 37 perkara yang ditangani Kejaksaan setempat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Deddy Yuliansyah menjelaskan, 37 perkara tersebut diantaranya dari tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, pidana senjata api dan sajam yaitu empat perkara. Selanjutnya tindak pidana penganiayaan tiga perkara, pidana perlindungan anak dua perkara, pidana pencurian penipuan penggelapan enam perkara, pidana kesehatan dua perkara, pidana kehutanan satu perkara, dan tindak pidana penambangan yakni satu perkara.
Deddy Yuliansyah menegaskan, pemusnahan atas berbuk tersebut tentunya menjadi catatan penting, sehingga harus ada tindakan-tindakan dalam melakukan pencegahan hingga penindakan. Selain dari itu melalui pemusnahan barbuk tindak pidana ini, sekaligus untuk memberikan edukasi kepada generasi muda khususnya peserta didik agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap bahaya narkoba.
Lanjut terangnya, dalam pemusnahan barbuk iniĀ Kejari Pulang Pisau juga secara langsung menghadirkan sejumlah peserta didik perwakilan sekolah SMA/SMK di kabupaten untuk edukasi.
Upaya tersebut dilakukan agar para generasi muda kedepannya menjadi lebih memahami dan mau mengkampanyekan akan bahayanya narkoba di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.
Deddy Yuliansyah berharap, peredaran narkoba di Kabupaten Pulang Pisau bisa segera diatasi sehingga akan terciptanya generasi muda yang sehat jauh dari segala ketergantungan barang berbahaya dan bisa merusak masa depan tersebut.
Pada pemusnahan barang bukti 37 perkara tindak pidana ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Disaksikan langsung oleh anggota DPRD Tendean Indra Bella, perwakilan Forkopomda, OPD dan instansi terkait lainnya. Selain itu perwakilan tenaga pendidik dan sejumlah peserta didik dari SMA/SMK. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)