TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah Priyambudi (7/9/2023) mengungkapkan pemusnahan dari sejumlah hasil sitaan barang bukti (Barbuk) tindak pidana dilakukan kepda 57 perkara yang ditangani Kejaksaan setempat telah memiliki kekuatan kekuatan hukum tetap.
Priyambudi menyampaikan, dari hasil jumlah 57 perkara itu diantaranya tindak pidana narkotika sebanyak 22 perkara, pidana senjata api satu perkara, tindak pidana ringan dua perkara, tindak pidana penganiayaan lima perkara, tindak pidana laka lantas satu perkara, serta tindak pidana pencabulan dan persetubuhan 13 perkara. Selanjutnya tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan 10 perkara, tindak pidana ITE satu perkara dan tindak pidana Kamtibum dua perkara.
Dikatakan Priyambudi, mengingat saat ini tindak pidana narkoba juga lainnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau masih mengalami angka kenaikan yang cukup signifikan, tentunya harus ada tindakan-tindakan dalam melakukan pencegahan hingga penindakan.
Lanjut papar Priyambudi, ada penyebab terjadinya kenaikan angka tindak pidana seperti narkoba ditengah masyarakat. Salah satunya melalui teknologi digital sosial media sebagai cara untuk melakukan peredarannya.
Menurutnya, tekhnologi digital yang semestinya harus bisa digunakan dalam segi hal yang positif, namun sarana tersebut hingga saat ini masih digunakan untuk melakukan tidak kejahatan. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membahayakan untuk para generasi muda kita, oleh sebab itu para siswa siswi yang merupakan kader anti narkoba ikut menyaksikan pemusnahan barang haram ini agar bisa mengetahui bahaya narkoba.
Ia mengatakan, dari kasus narkoba yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau sebagaian besar ditemukan yakni di daerah perkebunan maupun pertambangan. Tidak sedikit para karyawan yang dengan sengaja menggunakan narkoba sebagai alasan untuk menambah staminanya.
Priyambudi berharap, peredaran narkoba di Kabupaten Pulang Pisau bisa segera diatasi sehingga akan terciptanya generasi muda yang sehat jauh dari segala ketergantungan barang berbahaya dan bisa merusak masa depan tersebut.
Pemusnahan barang bukti 57 perkara tindak pidana ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Ahmad Fadli Rahman, Forkopomda, OPD dan instansi terkait lainnya. Selain itu sejumlah peserta didik dari SMA/SMK ikut hadir sebagai bentuk sosialisasi serta mendorong memerangi peredaran gelap barang haram di wilayah kabupaten setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)