Pres release Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terkait kasus korupsi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Priyambudi (11/10/2022) mengungkapkan ada pihak lain yang menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana infrastruktur pemukiman kawasan kumuh di wilayah  Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Dikatakan Priyambudi saat Press Release, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana jalan cor beton dan drenaise di lingkungan  Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2016, telah menetapkan YH adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kapuas.

Priyambudi menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersumber anggaran dari APBN tersebut dipastikan ada pihak-pihak lain yang terlibat baik dari birokrasi maupun pihak swasta. Pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut guna mengungkap tersangka baru, namun pihaknya engan menyebut siapa yang menjadi tersangka baru tersebut.

Lanjut dikatakan Priyambudi, pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir dengan nilai kontrak Rp6,3 Milar dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terjadi kerugian negara mencapai sebesar Rp3,4 Miliar.

Dirinya menyebutkan berdasarkan kajian teknis oleh Tim Ahli Teknik Univeritas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan bahwa dilapangan ditemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu kelas beton K175 yang merupakan jenis mutu beton kelas 1 atau kelas D.

Lebihlanjut Priyambudi mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berproses lumayan panjang mulai dari proses penyelidikan hingga naik tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Mendatangkan tim teknis ahli, serta melakukan pengeledahan guna mencari bukti dokumen atau alat bukti arsip.

Tim penyidik Kejaksaan Pulang Pisau dalam pengeledahan di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah yang merupakan instansi vertikal dibawah Dirjen Cipta Karya, Kementrian PUPR telah akhirnya menemukan sejumlah 18 dokumen, setelah dilakukan ekpose tim menaikan status YH menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk tersangka baru tim melakukan pendalaman lebihlanjut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)