Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menahan satu tersangka kasus korupsi program pemukiman kawasan kumuh Kementerian PUPR. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Kalimantan Tengah Priyambudi (10/10/2022) membenarkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YH atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pemukiman kawasan kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir tahun anggaran 2016.

Dikatakan Priyamudi secara singkat, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tersangka kasus tindak pidana korupsi ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas. Kasus ini adalah tunggakan dari tahun lalu dan nanti tentu dikembangkan lagi yang dimungkinkan ada tersangka lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya, proyek yang dilaksanakan tahun anggaran 2016 lalu menelan anggaran dana APBN mencapai Rp6,3 Miliar yang dalam proses lelang dimenangkan oleh PT Arkindo Bandung. Kegiatan proyek pemukiman kawasan kumuh ini didalamnya adalah pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir.

YH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan saat dilakukan penahanan masih menggunakan seragam ASN.

Beberapa awak media yang memantau perkembangan kasus ini di Kejaksaan Negeri setempat, bahwa sebelumnya YH memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan Senin (10/10/2022 yang dilakukan sekitar Pukul 10.00. Sekitar Pukul 18.15, YH keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan telah menggunakan baju rompi orange dan tangan diborgol, selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk bawa dan dititipkan di Rutan Kuala Kapuas. (Penulis/Editor: DUDENK)