Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi (17/3/2021) mengatakan bahwa dalam penanganan perkara,  pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasive. Sesuai dengan apa yang menjadi arahan Kejaksaan Agung RI, penanganan perkara harus yang berbobot, berkualitas bukan kuantitas, dan yang paling utama adalah penyelamatan atau pengembalian kerugian negara.

Dikatakan Priyambudi, Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah sehingga sepatutnya bisa ikut dalam mensukseskan program pemerintah di berbagai bidang. Diantaranya pengawalan dan pengawasan pengunaan dana COVID-19, pengawalan dan pendampingan pemulihan ekonomi nasional, termasuk Food Estate yang menjadi proyek strategis nasional (PSN).

Program Food Estate yang dicanangkan pemerintah pusat di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau perlu persiapan yang ektra dalam mendukung dan mensukseskan program Food Estate tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan setempat  melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam pengelolaan lahan kegiatan Food Estate.

Priyambudi juga menyampaikan dalam pendampingan hukum pengelolaan lahan dan kegiatan Food Estae yang didalamnya terdapat Gapoktan, UMKM, BUMDes, dan Koperasi ini bertujuan agar dalam pengelolaan tidak salah urus, salah kelola, dan yang paling penting mencegah pihak-pihak yang berencana mengambil keuntugan pribadi dengan memanfaatkan kekurangsiapan masyarakat.

Tujuan pendampingan juga, papar Priyambudi, agar masyarakat bisa mendapatkan akses dalam perencanaan, akses pengelolaan, dan akses permodalan sebagai penunjang program Food Estate. Melalui fungsi Datun pihaknya akan merangkul steekholder seperti Himpunan Perbankan Milik Negara (HIMBARA) dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDBK UMKM) yang tertuang dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU).

Perbankan nantinya, terang Priyambudi, tidak merasa kuatir lagi dalam mengelontorkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dikarenakan pihak kejaksaan setempat hadir dan melakukan pengawalan dan pengawasan serta ikut memverifikasi berkas sebelum mengajukan permohonan untuk permodalan. Program tersebut nantinya dijadikan program unggulan Kejaksaan Negeri setempat menuju zona integritas Wilayah Bersih Birokrasi dan Melayani (WBBM).

Selanjutnya dikatakan Priyambudi, sebagai langkah awal tugas yang baru dalam menjalankan tugas fungsi kejaksaan sebagai penegak hukum terkait penanganan perkara, baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) yang utama dan prioritas adalah menyelesaikan tunggakan perkara yang masih dalam proses.

Menurut Priyambudi, bahwa pihaknya juga telah diperintahkan agar bidang Intel dan Pidsus manakala ada temuan atau dugaan harus dikaji dan ditelaah berkoordinasi dengan bagian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yakni pihak Inspektorat dalam penanganan dugaan maupun temuan tersebut. Apakah dalam perkara itu ada mal adminitrasi atau perbuatan melawan hukum, dan ada tidaknya menimbulkan kerugian Negara.

Koordinasi dengan AKIP ini, papar Priyambudi, setiap dugaan adanya indikasi penyimpangan, pihak terduga diberi ruang atau kesempatan agar dapat mengembalikan kerugian negara tersebut dari perbuatan yang dilakukannya. Inilah bentuk pembinaan persuasif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)