Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi. (FOTO ONY/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi (20/01/2020) mengungkapkan  tingkat kepatuhan perusahaan untuk memastikan pekerja atau karyawan terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di kabupaten setempat secara umum sudah cukup bagus.

Hal ini dikatakan Triono terkait dengan adanya kerjasama antara BPJS dengan pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau mematuhi pelaksanaan program BPJS sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Terakhir, pertemuan bersama untuk evaluasi dan rapat kerja dilakukan sekitar akhir bulan November Tahun 2019 lalu.

Masih kata Triono, dari informasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bersama dengan BPJS setempat bahwa untuk tingkat kepatuhan dari pihak perusahaan sendiri secara umum bagus. Kendati demikian, masih ada satu atau dua perusahaan yang memang belum bisa mematuhi. Contohnya perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit. Masih ada pekerja yang tidak masuk dalam program BPJS dengan alasan para pekerja itu sulit untuk di data karena merupakan pekerja harian, sedangkan untuk tenaga yang sudah kontrak menjadi pekerja tetap sudah terbackup BPJS.

Menurut Triono, pihaknya juga berusaha untuk mengejar perusahaan-perusahaan seperti Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutan komanditer agar memenuhi ketentuan yang berlaku.  Namun, rata-rata pekerja yang tidak terdaftar  merupakan pekerja lepas bukan karyawan tetap.

Triono mengingatkan bahwa sesuai ketentuan setiap karyawan di setiap perusahaan harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan setempat.(ONY/ DENK)