TRANS HAPAKAT – Video viral beredar di group WhatsApp hingga Facebook (FB) digelarnya musik yang mengundang Disck Jokey (DJ) dalam rangkaian hiburan pembukaan café ditengah pandemi COVID-19. Ulah oknum Kepala Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Guswantoro masih ramai jadi perbincangan di masyarakat dan warganet yang menilai ditengah pandemi, malah asik dengan hiburan malam pembukaan perdana usaha cafe miliknya (11/6/2021) lalu.
Masukan yang diterima www.transhapakat.web.id dari masyarakat dan netizen, sepertinya oknum kepala desa ini kurang menyadari bahwa dirinya sebagai aparatur pemerintah desa. Sebagai kepala desa harusnya memberi contoh terhadap masyarakat, apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang tak kunjung selasai dan selayaknya memberi edukasi terhadap warganya terkait bahaya yang ditimbulkan.
Masukan lain dari masyarakat menyebut justru ulah oknum Kades ini berdampak negatif karena yang timbul adalah kerumunan di masyarakat. Sementara saat ini pemerintah pusat dan daerah hingga di tingkat RT dan RW sedang gencar-gencarnya memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) tetapi yang terjadi adalah kontradiksi dengan kenyataan di lapangan.
Seorang kepala desa sebagai aparatur pemerintahan tingkat desa semestinya belaku bijak dalam tataran berperilaku di masyarakat dan menjadi ujung tombak dalam pengendalian COVID-19, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan masih terjadinya kenaikan angka pasien COVID-19 di daerah setempat.
Yang lebih parah lagi acara hiburan yang digelar seorang oknum kepala desa ini disiarkan secara live di akun facebook miliknya. Meski postingan tersebut sudah dihapus, tetapi sebagian besar warganet masih menyimpan dan mengingat postingan video yang mengundang berbagai komentar beragam.
Dikonfirmasi www.transhapakat.web.id, Kapolsek Maliku Ipda Lasser Kristovor (17/6/2021) mengatakan Polsek setempat selama pandemi COVID-19, tidak pernah memberikan izin, bentuk acara apapun kepada masyarakat di wilayahnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di masyarakat.
Selama pademi COVID-19, terang Lasser, Polsek setempat tidak pernah menyetujui dengan adanya kegiatan di masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat. Dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dengan kegiatan hiburan itu.
Camat Maliku Teras saat dikonfirmasi juga mengaku prihatin setelah mendapatkan laporan adanya kepala desa yang membuat acara hiburan dan berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat itu.
Pembukaan café, kata dia, tidak dilarang, tetapi hiburan didalamnya yang bisa menimbulkan kerumunan, tentu saja menjadi sorotan dan menuai berbagai komentar di tengah masyarakat. Dalam waktu dekat, dirinya akan memanggil oknum kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan hal diatas.
Senada seperti yang disampaikan Kapolsek Maliku, ucap Teras, pemerintah kecamatan tidak pernah setuju dengan adanya kegiatan yang beresiko terjadi kerumunan masyarakat. Apalagi acara hiburan itu tidak ada mendapat izin dan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Teras mengingatkan selaku camat dirinya meminta kepada semua kepala desa di Kecamatan Maliku untuk berkaca atas kejadian ini, jangan sampai terulang kembali di wilayahnya. Kepala desa harus menjadi panutan dalam setiap tutur dan prilaku keseharian ditengah masyarakat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)