
TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Riyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Ibrahim (6/4/2022) mengungkapkan bahwa kelompok tani yang ada di Kabupaten Pulang Pisau harus terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simhultan) agar bisa mendapatkan bantuan baik berupa ternak, holtikultura, ketahanan pangan, perkebunan, perikanan, dan lain sebagainya.
Ibrahim mengatakan, bagi kelompok tani yang ingin mengajukan proposal bantuan-bantuan bisa dilakukan melalui Simhultan. Menurutnya, tujuan dari Simluhtan agar keberadaan kelompok tani ini bisa diakui keberadaannya, sehingga bisa mendapatkan berbagai bantuan dari program pemerintah.
Ibrahim menjelaskan, pemerintah setempat juga sudah memberikan kebijakan dan tidak membebankan para kelompok tani. Jika kelompok tani di awal pengajuan proposal bantuan harus ada akta notaris, tentunya bisa memberatkan kelompok tersebut, karena untuk mengurus akta notaris para petani mengeluarkan biaya.
Seiring berjalannya waktu, terang Ibrahim, setelah kelompok tani mendapatkan bantuan diharapkan bisa melengkapi persyaratan akta notaris berdasarkan kesepakatan kelompoknya. Kelengkapan akta notaris tersebut bertujuan untuk melindungi kelompok tani yang secara hukum terdaftar sacara resmi.
Dikatakan Ibrahim, untuk sementara bagi kelompok tani yang mau mengajukan proposal diawal penyusunan bisa melampirkan KTP setiap pengurus dan anggota kelompoknya minimal sebanyak 10 orang dan sudah terdaftar di desa dan kecamatan masing-masing. Tujuannya, agar tidak terdapat data yang sama disalah satu anggota kelompoknya untuk menghindari pembagian dobel yang diterima dari salah satu anggota kelompok tani yang mendapatkan bantuan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)