Musyawarah penetapan nilai zakat fitrah Tahun 1443 Hijriah. (FOTO KANKEMENAG PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pulang Pisau Masrani melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Khairani (6/4/2022) mengatakan bahwa nilai zakat fitrah pada tahun ini berbeda karena lebih murah dari tahun sebelumnya.

Dikatakan Khairani, penetapkan nilai zakat fitrah tahun 1443 Hijriah berdasarkan pada hasil rapat musyawarah yang dilakukan bersama sejumlah ormas Islam yang dilaksanakan di aula Kankemenag setempat, Senin (4/4/2022).

Penetapan nilai zakat fitrah ini, terang Khairani, dengan berbagai macam pertimbangan kondisi didaerah dan dilakukan musyawarah bersama dengan seluruh tokoh yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Prinsip pembayaran zakat fitrah adalah dengan bahan pokok yang menjadi kebutuhan di satu daerah, namun juga diperbolehkan diganti dengan sejumlah uang.

Penetapan pembayaran zakat fitrah ini berdasarkan surat edaran (SE) Kepala Kankemenag Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 1087/Kk.15.09.6/BA.03.2/04/2022.

Dalam surat edaran ditetapkan Beras siam Mayang dan sejenisnya katagori tertinggi per 3,5 liter/ 2,7 kg dengan nilai Rp45 ribu. Untuk jenis beras Siam Unus/ Karang Dukuh dan sejenisnya atau katagori sedang senilai Rp40 ribu per 3,5 liter/ 2,7 kg. Untuk beras siam tanggung, Belanti/Gadabung/Dulog dan sejenisnya katagori rendah senilai Rp35 ribu per 3,5 liter/ 2,7 kg.

Kepada kaum muslimin, Khairani menghimbau untuk menyerahkan zakat tersebut kepada unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaubupaten Pulang Pisau atau dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.

Turut hadir dalam penetapan musyawarah penetapan zakat fitrah, diantaranya Ketua Baznas Kabupaten Pulang Pisau, Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, perwakilan pemerintah daerah, dan penyelenggara zakat dan wakaf Kabupaten Pulang Pisau, dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Kemenag Pulang Pisau. (Penulis: KURNIAWAN/ Editor: DUDENK)