HAPAKAT – Kepala Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Pulang Pisau, Ardiansyah mengimbau kepada umat Islam di kabupaten ini yang memiliki kemampuan finansial untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji (CJH).
Ardiansyah mengatakan , pelaksanaan rukun Islam yang kelima itu wajib dilakukan bagi Muslim yang memiliki kemampuan keuangan. Semakin lama mendaftar, maka semakin lama pula menunggu antrean. Karena itu, alangkah baiknya jika secepatnya mendaftar sebagai calon jamaah haji.
Menurut Ardiansyah, bila umat Islam mendaftar sebagai calon jamaah haji di Pulang Pisau pada hari ini, maka sekitar 20 tahun kemudian baru dapat menunaikannya. Hal itu disebabkan kuota yang diberikan pemerintah masih terbatas, disesuaikan dengan kondisi dan kepampuan pemerintah Arab Saudi. Jika saat ini berusia 50 tahun dan baru mendaftar sebagai calon jamaah haji, maka pada usia 66 baru dapat menunaikan ibadah haji. Artinya, semakin lama mendaftar sebagai calon jamaah haji, maka semakin berisiko tinggi karena usia semakin tua.
Sebaiknya, kata Ardiansyah, untuk menunaikan ibadah haji dimulai dari niat yang iklas sehingga saat usia muda diharapkan dapat mendaftar di Kemenag setempat. Tahun 2018 ini, kuota untuk calon jamaah haji Kabupaten Pulang Pisau yang diberikan untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci hanya berjumlah 52 orang ditambah 1 orang petugas bimbingan haji.(HPK-05AYU)