Kegiatan Kemendes PDT dan Transmigrasi di Pulang Pisau. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Kementerian Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Transmigrasi) Republik Indonesia Endang Supriyani (3/6/2021) mengatakan pihaknya melakukan pendalaman intensifikasi yang pernah dilakukan pada tahun lalu, terkait dengan kawasan transmigrasi.

Proses pendalaman yang dilakukan ini,  guna mendorong program ketahanan pangan nasional yakni Food Estate di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Program ini merupakan komitmen Kemendes PDT dan Transmigrasi  yang dimandatkan untuk mendatangkan petani dengan program pola ketransmigrasian.

Menurut Endang bahwa di Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki kawasan transmigrasi, sehingga pihak kementrian belum bisa melakukan intervensi dan memfasilitasi pola transmigrasi. Kabupaten setempat masih belum menetapkan lokasi kawasan transmigrasi.

Dikatakan Endang untuk mengarah di bangunnya trasnmigrasi itu perlu dilakukan identifikasi terkait dengan potensi dan ketersediaan lahan yang menjadi lokasi transmigrasi. Selain itu, sosial budaya yang menjadi kearifan lokal di masyarakat menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk menetapkan sebuah kawasan transmigrasi.

Terkait data pendukung kawasan transmigrasi  yang telah disampaikan dan hasil pendalaman, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau sudah ada pemiliknya. Baik perorangan, adat, dan korporasi, dari hasil identifikasi ada sekitar 2.000 hektare berstatus area pengunaan lain (APL)

Endang menjelaskan pihaknya melakukan validasi data lapangan seluas sekitar 2.300 hektare lahan yang berstatus APL seperti apa kondisi ril di lapangan, dikarenakan OPD terkait di kabupaten setempat belum bisa menyajikan data yang kongkit berapa luasan yang menjadi hak milik perorangan, adat, serta korporasi. Bilamana lahan tersebut sudah ada yang menguasai, dirasa sulit untuk mendapatkan kawasan transmigrasi.

Endang berharap dukungan dari pihak ATR/BPN setempat agar mendapatkan data lahan yang valid dalam penyusunan dokumen Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT), kemudian hasil verifikas, proses selanjutnya adalah penetapan apabila memenuhi kriteria dan persyaratan, karena program pola ketransmigrasian adalah penyediaan pemukiman, fasilitas umum, dan lahan usaha. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK