TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto melalui Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowongko (14/5/2021) membenarkan Agus Imam Murdiyanto dilakukan penahanan terkait dengan kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia bernama Saliyah (36) dan Agus (36) serta Merdi (12) mengalami luka-luka.
Dikatakan Wildaniar, kecelakaan terjadi di Jalan Trans Kalimantan Km.25 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang melibatkan Toyota Avanza warna abu-abu metalik Nopol KH 1194 TM milik Agus Imam Murdiyanto identitas Jalan Merdeka RT 03 Desa Mantaren II Kecamata Kahayan Hilir dengan sepeda motor Honda CB 150 warna hitam merah Nopol KH 2986 YJ yang dikendarai oleh Agus berboncegan dengan istri dan anakanya identitas Jalan Sido Mulyo RT 03 Desa Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dikatakan Wildaniar kronologis kejadian pada tanggal 12 Mei 2021malam sekitar pukul 18.00 mobil Toyota Avanza TM yang dikemudikan oleh Agus Imam Murdiyanto dari arah Pulang pisau menuju Kapuas dan sepeda motor Honda CBR 150cc yang dikendarai oleh saudara Agus juga dari arah Pulang Pisau menuju Kapuas. Saat di TKP sepeda motor honda CB 150 CC yang dikendarai oleh Agus ingin mendahului mobil Toyota Avanza tersebut.
Saat sudah mendahului, dan dikarena jarak terlalu dekat, mobil yang di kemudikan Agus Imam Murdiyanto menabrak bagian belakang sepeda Motor Honda CB 150cc sehingga terjatuh. Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara Motor bernama Agus dan Merdi mengalami luka – luka, sedangkan Saliyah meninggal dunia.
Lanjut di katakan Wildaniar saat kejadian laka lantas tersebut kondisi jalan lurus, memiliki marka jalan, malam hari, cerah, arus lalin lancar. Personel Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP untuk melakukan evakuasi korban, barang bukti serta mengumpulkan kerterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dijelaskan Wildaniar, dari hasil penyelidikan atas kejadian kecelakaan tersebut mengarah adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh pengemudi mobil Toyota Avanza tersebut sehingga di lakukan perintah penahanan dengan diterbitkan SP. Han/03/V/2021, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keplolisian RI. Laporan Polisi Polres Pulang Pisau nomor : LP/A/44/V/ SPKT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG Tanggal 12 Mei 2021.serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik /06/IV/2021Lantas Tanggal 12 Mei 2021. Saat ini pengemudi mobil Agus Imam Murdiyanto yang juga Kepala Desa Mentaren II ditahan di Makopolres setempat.
Penahanan tersebut di lakukan untuk kepentingan penyidikan polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh bukti cukup.Penahanan dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau memgulangi tindak pidana. Pelaku dikenakan Pasal 17 ayat(1) huruf 4, Pasal 11, Pasal 20 ayat(1), Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (1) KUHPidana. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)