Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Sugondo. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sugondo (7/9/2023) mengatakan, tercatat sebanyak 14 warga negara asing (WNA) yang saat ini tinggal di sejumlah kecamatan di kabupaten setempat. Keberadaannya hingga kini masih terus mendapatkan pemantauan sebagai upaya agar tidak terjadi konflik ditengah masyarakat.

Lanjut dikatakan Sugondo, selama tinggal di Kabupaten Pulang Pisau setiap WNA mempunyai tujuannya masing-masing. Ada yang berkepentingan bekerja di sebuah perusahaan, hingga melakukan kegiatan syiar keagamaan.

Adapun keberadaannya para WNA ini, kata dia, tersebar di beberapa kecamatan yakni di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Sebangau Kuala, Kecamatan Jabiren Raya dan Kecamatan Kahayan Tengah. Selama WNA melakukan aktivitas mereka tetap dalam pengawasan.

Pengecekan surat paspor dan visa secara intens juga dilakukan untuk mengetahui batas waktu selama tinggal di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam hal pengawasan, terang Sugondo, Kesbangpol Pulang Pisau tentunya bekerjasama dengan pihak terkait lainnya seperti Polri, TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kejaksaan Negeri, Disnakertrans, dan Disdukcapil termasuk tim dari pengawasan orang asing (TIMPORA).

Para WNA sebelumnya bisa masuk dan tinggal di Kabupaten Pulang Pisau secara prosedur mereka harus menunjukkan kelengkapan surat seperti paspor dan visa. Dari hasil pemeriksaan semua WNA tersebut dipastikan aman dan legal.

Sugondo mengatakan, untuk selanjutnya secara berkala Kesbangpol setempat bersama instansi serta dinas terkait lainnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Tujuannya  agar dari masing-masing WNA tidak membuat konflik ataupun yang bisa sampai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Sugondo menambahkan, sejauh keberadaan WNA yang tinggal di Kabupaten Pulang Pisau masih terpantau cukup baik dan belum ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan. Ia pun meminta kepada masyarakat apabila ditemukan ada WNA menyimpang dari tujuan dan misi serta bertentangan dengan hukum perdata dan pidana, masyarakat bisa langsung melaporkan ke Kesbangpol setempat untuk ditindaklanjuti. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)