Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Sugondo. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sugondo (6/6/2024) mengingatkan agar seluruh organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di kabupaten setempat dan terdaftar mengedepankan netralitas saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Sugondo menjelaskan, penekanan netralitas setiap Ormas ini bertujuan agar semua bisa menjaga kedamaian, kelancaran, dan keamanan sehingga tidak menimbulkan sentimen terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di tengah masyarakat. Setiap Ormas yang tergabung wajib menjunjung tinggi kesatuan dan kesatuan.

Dirinya menekankan, untuk Ormas yang terdaftar di Kesbangpol setempat harus bisa berperan dalam membantu menciptakan suasana yang kondusif. Dalam menciptakan suasana kondusif tersebut, tidak hanya menjadi tugas dari TNI-POLRI, melainkan ada keterlibatan peran Ormas karena Ormas  ini banyak yang bergerak di berbagai bidang seperti keagamaan, kepemudaan, sosial, dan juga budaya.

Lanjut papar Sugondo, dalam pesta demokrasi ini khusus di Pilkada 2024 Kesbangpol juga ikut terlibat sehingga dorongan untuk menciptakan suasana politik damai juga wajib ditegakkan. Melalui keberadaan Ormas diharapkan mampu berkontribusi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk terus menjaga kerukunan terhadap sesama.

Kesbangpol setempat hingga saat ini, tambah Sugondo, juga terus berupaya mencegah terjadinya konflik. Seperti melakukan deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini, sehingga apabila terjadi konflik tidak melebar bahkan berujung anarkis yang bisa menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.

Hal terpentingnya menurut Sugondo, di tahun politik ini sangat dibutuhkan peran serta partisipasi Ormas untuk menciptakan Pilkada yang lancar aman, dan damai. Selanjutnya jika ditemukan Ormas yang melanggar etika, Kesbangpol bisa memanggil kepengurusannya, dan jika tidak dihiraukan ada sangsi tegas yaitu bisa dihapus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol setempat. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)