TRANS HAPAKAT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sugondo (14/8/2023) mengungkapkan bahwa menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 seluruh organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di kabupaten setempat harus bisa menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang kondusif.
Lanjut dikatakan Sugondo, ormas merupakan bagian dari masyarakat yang tentu keberadaannya mempunyai peranan penting untuk mencegah terjadinya polemik seperti konflik sosial di masyarakat. Setiap ormas harus bisa membantu untuk melancarkan pesta demokrasi, seperti tidak melakukan hal-hal yang nantinya menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, saat ini ada sebanyak 86 ormas di Kabupaten Pulang Pisau. Kesbangpol setempat bersama instansi terkait lainnya juga selalu terus melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerawanan yang bisa menimbulkan perpecahan karena munculnya isu-isu yang bisa memanaskan Pemilu 2024.
Sugondo menekankan, bahwa setiap ormas harus mampu menjalankan tugas pokok setiap fungsinya, sehingga ormas dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Contohnya, melakukan pengembangan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta menjaga, memelihara, dan memperkuat kesatuan bangsa.
Menurutnya, setiap ormas harus bisa memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat dengan tujuan-tujuan yang baik dan relevan. Saat ini keberadaan ormas telah banyak diikuti para generasi muda di setiap kepengurusan yang bisa menjadi sebuah perubahan yang lebih baik.
Sugondo mengatakan, organisasi masyarakat ada tiga macam, diantaranya ormas yang dibentuk oleh masyarakat sendiri, pemerintah, dan juga dari partai politik (Parpol). Semakin berkembang Ormas, dirinya berharap keberadaannya harus bisa menciptakan pesta demokrasi 2024 yang kondusif agar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain Pemilu serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahapan. Tahap pertama yaitu Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR-RI, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)