Kesbangpol sosialisasikan penggunaan bantuan keuangan partai politik. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Sugondo (11/8/2022) mengatakan pembinaan Partai Politik (Parpol) penerima bantuan keuangan diharapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah setempat.

Dikatakan Sugondo, ada delapan penerima bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau. Yakni PDI-P, GOLKAR, NASDEM, PKB, GERINDRA, DEMOKRAT, PPP dan PKPI adalah dalam rangka menunjang terciptanya pendidikan politik bagi kader dan masyarakat.

Sugondo mengungkapkan bantuan rutin setiap tahun kepada Parpol bertujuan agar partai politik yang berada di kabupaten setempat bisa berpartisipasi secara aktif, mengedukasi kader dan masyarakat tentang demokrasi. Melalui pendidikan politik yang diberikan bertujuan mendongkrak kualitas politik kepada masyarakat dalam berpartisipasi pada penyelengaraan kegiatan politik.

Lanjut dikatakan Sugondo, bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional diberikan berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna memperkuat sistem dan kelembagaan partai.

Menurutnya bantuan keuangan yang di berikan kepada partai politik, dilaksanakan bedasarkan azas kepastian hukum, fungsional, serta transparan  untuk meningkatkan fungsi partai politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Sekertaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri  mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten setempat. Dalam pengunaannya harus dipertanggungjawabkan berdasarkan atas prinsip-prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel.

Menurut Zulkadri bantuan keuangan kepada partai adalah sebagai pejunjang kegiatan operasional sekretariat dan pendidikan partai politik. Pengelolaanya harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku sehingga transparansi tata kelola bantuan keuangan partai politik bisa mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas.

Perlu diingat, terang Zulkadri, pengunaan dana bantuan kepada partai politik selalu diawasi dan di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga pangunaanya harus teratur, tercatat dan riil. Hindari konflik kepentingan sehingga laporan keuangan partai politik bisa dipertanggungjawaban  secara baik, transparan, dan akuntabel. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)