TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Halidi melalui Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Rony Eka Candra (20/9/2023) mengatakan bahwa ketersediaan pangan di kabupaten setempat dipastikan aman tercukupi hingga akhir tahun 2023.
Rony menjelaskan, berdasarkan hasil laporan dari Desember 2022 dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang mewajibkan memiliki cadangan pangan sebanyak 50 ton beras setiap tahunnya.
Rony mengatakan, untuk ketersediaan pangan di Kabupaten Pulang Pisau saat ini baru bisa mencapai 8 ton yang dilakukan secara bertahap untuk mencapai 50 ton. Cadangan ini untuk pangan ini untuk didistribusikan ke delapan kecamatan di kabupaten setempat.
Jika mengacu berdasarkan perhitungan dari jumlah penduduk, papar Rony, untuk Kabupaten Pulang Pisau seharusnya bisa memiliki cadangan pangan sebanyak 50 ton beras karena salah satu lokasi lumbung pangan nasional yakni food estate. Setiap cadangan pangan ini baru bisa dikeluarkan setelah ada usulan dari kepala desa.
Dikatakan Rony, selain itu juga untuk mengeluarkan cadangan pangan melihat dari peta kerawanan pangan dengan mempertimbangkan juga banyak indikator. Mulai infrastruktur jalan, kesehatan, dan ada tidaknya ketersediaan lahan pertanian di daerah tersebut yang bisa mempengaruhi sebuah daerah terjadi kerawanan pangan.
Untuk mengeluarkan cadangan pangan ini, jelas Rony, harus memiliki dasar dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Cadangan pangan juga dapat dikeluarkan apabila terjadi kondisi darurat bencana.
Menurut Rony, meskipun ketersediaan cadangan pangan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau hanya memiliki 8 ton beras, namun dipastikan tidak akan mengalami krisis pangan hingga akhir tahun 2023. Semua itu didukung bahwa kabupaten setempat sudah memiliki ketersediaan beras yang cukup dan juga merupakan salah satu wilayah pertanian food estate.
Rony menambahkan, meskipun begitu kita juga masih butuh regulasi peraturan yang bisa menjaga ketersediaan cadangan pangan yang ada tidak semuanya keluar. Upaya ini sebagai antisipasi apabila terjadi paceklik pangan sehingga masyarakat tidak kesulitan disaat mengahadapi situasi itu.
Selain itu ada tujuan lainnya adalah untuk menyerap hasil pertanian yang ada dan bisa meningkatkan perputaran ekonomi Kabupaten Pulang Pisau. Ada hal yang lebih penting untuk petani yaitu tidak menjual padi sebelum menjadi beras kepada para tengkulak karena bisa menyebabkan penyusutan ketersediaan cadangan pangan yang ada. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)