TRANS HAPAKAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa’i (2/11/2021) mengungkapkan dengan adanya kebijakan pemerintah mencabut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat membuka peluang usaha dengan memanfaatan dari limbah tersebut untuk bahan bangunan.
Hal tersebut di ungkapkan Rifa’i saat mendampingi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam kegiatan penandatanganan Memorandum of Understandig (MoU) atau nota kesepakatan bersama terkait dengan pemanfaatan limbah FABA antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama PT PLN UPDK Palangka Raya.
Dikatakan Rifa’i, meskipun telah dinyatakan sebagai limbah non B3 atau tidak barbahaya dan beracun, yang namanya limbah mempunyai efek yang bahaya apabila dikelola tanpa pengawan yang ketat. Saat melakukan pemanfaatan limbah tersebut harus tetap memenuhi standart dan persyaratan teknis yang telah ditentukan dalam pedoman.
Rifai mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama PT PLN UPDK Palangka Raya terkait pemanfaatan limbah FABA, sehingga kerjasama ini dapat diimplementasikan secara nyata, dan memberikan manfaat bagi kedua pihak, serta meberikan manfaat bagi masyarakat.
Perwakilan PT PLN UPDK Palangka Raya Heny Setyo Hamdoko mengatakan pengertian FABA adalah partikel halus berupa abu sisa hasil pembakaran batubara dengan terperatur tinggi. Abu yang naik atau terbang di sebut Fly Ash sedang abu yang tidak naik atau mengendap di sebut Bottom Ash.
Menurutnya, sistem pembakaran di PLTU Ulang Pisau telah menggunakan teknologi Circulating Fluid Bed (CFB) secara garis besar adalah proses pembakaran batu bara berulang-ulang dalam boiler yang dibantu zat silica untuk meningkatkan ketinggian suhu suhu membuat limbah FABA hasil pembakaran batu bara bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku pengolahan bahan bangunan.
Dikatakan Heny FABA yang dihasilan di PLTU Pulang Pisau ini, bisa diolah dengan baik sesuai standar pedoman dari pemerintah, sehingga aman untuk dijadikan bahan baku pembuatan paving blok, batako, cor beton bertulang, cor beton konsentrat dan jenis lainnya. Melalui pengawasan yang ketat dan terkontrol kualitasnya, maka tidak membahayakan bagi lingkungan dan manusia. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)