TRANS HAPAKAT – Kepala Desa Kantan Dalam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Minar (2/1/2024) mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas kelembagaan sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu.
Dikatakanya, sebagai lembaga negara seharusnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur oleh undang-undang dan peraturan yang lain berlaku sehingga pelaksanaan bisa lebih independen dan professional. Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umun dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum telah diamanatkan yang menjadi dasar dalam bekerja.
Secara pribadi dan selaku pemerintah desa setempat, dirinya mengapresiasi dan menghargai tugas dan fungsi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dan Panwascam Pandih Batu. Namun, apapun yang berkaitan dengan berbagai masukan dan laporan, alangkah baiknya dikomunikasikan terlebih dahulu seperti dalam melaksanakan sosialisasi maupun hal lain mengenai kepemiluan.
Dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu berinisial SR bersama Panwascam Pandih Batu dinilai tidak profesional dan intimidatif. Belum lama ini, apa yang telah dilakukan mereka dengan mendatangi rumah dianggap tidak mencerminkan etika yang baik serta langsung menceritakan kepada istrinya bahwa suaminya telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melakukan penggalangan massa untuk caleg tertentu yang dibuktikan dengan adanya foto dan video sepihak.
Menurut Minar, bahwa kejadian yang tidak mengenakan keluarganya ini terjadi pada hari Jum’at (15/12/2023) sore. Kebetulan dirinya tidak berada di rumah karena ada kegiatan kerja di Palangka Raya. Mendengar cerita dari istrinya tersebut tentu dirinya menilai apa yang dilakukan Bawaslu beserta jajaran berdalih sosialisasi tentu tidak tepat sasaran berbau adanya intimidasi. Bawaslu menyampaikan sesuatu kepada orang yang tidak mengetahui persoalan dan berbahaya dengan cara dan pola kerja seperti ini.
Dikatakannya Bawaslu adalah lembaga Negara yang kalau diisi orang-orang seperti ini marwah Bawaslu tentu dipertanyakan. Ia justru berbalik bertanya apa seperti ini tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dalam mengelola data informasi yang minim dan tidak akurat dengan tuduhan sepihak tanpa bertemu langsung dengan orang yang menjadi sasaran, bukan kepada istrinya yang tidak mengetahui dan bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait tuduhan yang disampaikan tersebut.
Secara internal Bawaslu setempat gagal mengindentifikasi perilaku Panwascam. Terlebih, kakak kandung anggota Panwascam Kecamatan Pandih Batu ternyata terdaftar sebagai caleg salah satu partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) II sehingga didalamnya juga dinilai ada upaya lain diluar kepentingan dari kedatangan Bawaslu kabupaten dan Panwascam setempat.
Kepada www.transhapakat.web.id warga RT.011 RW.03 Desa Kantan Dalam Kecamatan Pandih Batu berinisial SS (47) merasa mentalnya terganggu akibat kehadiran Komisioner Bawaslu dan Panwascam lantaran. Suaminya yang juga sebagai Ketua RT hanya menggunakan kaos replika sound system yang warna mirip partai tertentu juga langsung dianggap sebagai tim sukses dari caleg tertentu.
Dikatakan SS, akibat kejadianya tersebut dirinya melarang warga atau teman-teman komunitas sound system untuk berkumpul dirumahnya dengan alasan takut terjadi sesuatu yang bisa mengancam suaminya.
Dikonfirmasi www.transhapakat.web,id Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Zahrotul Mufidah saat dikonfirmasi belum lama ini mengaku bahwa dirinya secara kelembagaan belum mengetahui persis peristiwa yang terjadi dan belum mendapatkan laporan rinci dari berbagai pihak terkait. Namun, dirinya selalu merespon berbagai bentuk masukan dan siap memberi tanggapan kepada media.
Namun, sampai saat ini pihak Bawaslu tidak pernah merespon beberapa konfirmasi dari media buntut dari permasalahan tersebut. Baik melalui seluler maupun tatap muka. Bahkan saat media berkeinginan menindaklanjuti permasalahan ini terlalu banyak alasan dan prosedur yang diberlakukan sehingga tidak diketahui langkah apa yang sudah diambil oleh Bawaslu setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)