
TRANS HAPAKAT – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki melalui Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) Marto mengatakan pihaknya melalui unit Animal Rescue kembali mengamankan dan mengevakuasi ular jenis King Kobra sepanjang 4,5 meter dari salah satu rumah warga di Jalan Darung Bawan Km.12 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
Ular kobra yang memiliki nama latin Ophiophagus Hannah ini, terang Marto, diamankan setelah mendapat laporan dari warga dan juga pemilik rumah bernama Yunita. Pemilik rumah tersebut mengatakan bahwa ada ular yang masuk di perkarangan rumah.
Menurutnya, keberadaan ular ini diketahui Yunita saat berbincang di depan rumah bersama anaknya. Keduanya mendengar suara gaduh yang ditimbulkan anjing peliharaan di samping rumah. Setelah di telusuri, kegaduhan yang ditimbulkan itu karena ada seekor ular kobra berukuran besar dengan panjang kurang lebih 4,5 meter yang berada di bawah rumah.
Yunita langsung menghubungi Damkar BPBD untuk meminta bantuan mengevakuasi ular tersebut. Unit Animal Rescue langsung diturunkan dan bergerak cepat setelah menerima laporan karena ular jenis King Kobra tersebut sangat membahayakan bagi pemilik dan penghuni rumah.
Dikatakan Marto, evakuasi berjalan dengan lancar. Ular yang sangat membahayakan jika tergigit bisa diamankan oleh personel Animal Rescue dan dibawa ke markas Damkar BPBD setempat.
Selain gerak cepat yang dilakukan unit Animal Rescue, Marto berharap masyarakat bisa memberikan informasi yang cepat apabila ada menemukan hewan-hewan yang bisa membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa. Jenis ular King Kobra sendiri merupakan hewan melata yang berbahaya, karena dari racun saat tergigit bisa menjadi ancaman yang serius, bahkan bisa berakibat fatal apabila terlambat mendapatkan pertolongan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)