Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT  – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau  Ahmad Jayadikarta (26/10/2021) mewanti-wanti agar para kontraktor dapat mempercepat penyelesaian proyek sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Menurut Jayadikarta, dirinya sering mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana pengerjaan proyek pembangunan jalan sering diulur atau tidak segera dilaksanakan sesuai dengan proggres tahapan pelaksanaan. Jangan sampai waktu yang sudah sempit dan tersisa dua bulan pekerjaan baru dilaksanakan sehingga kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut berkurang.

Jayadikarta mengingatkan bagi kontraktor yang telah memenangkan lelang suatu pekerjaan, sudah semestinya segera melaksanakan aktivitas pekerjaan sesuai yang tercantum dalam surat perjanjian kerja atau dokumen kontrak.

Kontraktor yang mengerjakan proyek di pemerintahan setempat, jangan hanya sekedar mengejar keuntungan atau profit. Namun,  yang  perlu diperhatikan juga adalah kualitas pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku.

Komisi III  yang membawahi bidang infrastruktur ini, kata Jayadikarta,  berharap kepada para kontrktor yang mengerjakan proyek pembangunan di  kabupaten setempat, baik  yang bersumber dari APBD maupun APBN dapat mengerjakan proyek dengan baik, tanpa meninggalkan permasalahan di kemudian hari dan tidak menimbulkan masalah hukum yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

Dirinya juga terus mengimbau jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui tim teknis agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk media sehingga pengerjaan proyek pembangunan di  kabupaten setempat mendapatkan hasil maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dkatakan Jayadikarta, saatnya OPD melakukan seleksi terhadap rekanan atau kontraktor yang bekerja dengan baik dan benar diberikan apresiasi. Sebaliknya, kontraktor yang mengerjakan pekerjaan menyimpang dari progress patut mendapatkan sanksi, sehingga hasil pekerjaan dapat memberikan manfaat,  tidak merugikan masyarakat dan keuangan negara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)