TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Widodo (14/2/2021) petang mengungkapkan bahwa dugaan konsleting listrik pada terminal stop contac yang tidak memenuhi standard SNI dan tidak mampu menahan beban arus listrik, menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan sebanyak enam buah rumah di Jalan Oberlin Metar Gang Piterson RT.04 yang berbatasan dengan Gang Kapakat RT.05 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
Dikatakan Widodo di rumah Heriansyah sebelum terjadi kebakaran, terminal listrik secara bersamaan digunakan untuk menghidupkan kulkas/ lemari es, magic com/ alat menanak nasi, dan televisi yang ditinggal dalam posisi hidup. Pemilik rumah meninggalkan rumah menuju tetangga yang tidak jauh dari rumah.
Kemudian tak lama terdengar teriakan api, dari tetangga korban. Heriansyah dengan cepat mendatangi teriakan dan setelah didekatinya ternyata api sudah membakar horden dan plafon dari terminal listrik yang menjalar di dinding bagian dapur.
Pemilik rumah berusaha memadamkan api dengan pompa air. Namun pompa tersebut tidak berfungsi dengan baik, dan api semakin membesar dan menjalar cepat menghanguskan rumah. Api dengan cepat merambat dan menjalar kerumah tetangga kiri kanan rumah hingga menghanguskan enam.
Polisi mendata rumah yang terbakar adalah milik Heriyansah, Tutie, Herianto, Rahmani, Harun, Teti, dan Syahminan. Rumah yang terbakar tersebut, terang Widodo, adalah rumah semi permanen terbuat dari kayu yang mudah terbakar.
Masyarakat dengan bergotong royong berusaha memadapkan api dengan peralatan seadanya. Api baru dapat di kuasai sekitar dua jam, setelah tim pemadam kebakaran diantaranya, BPBD, PDAM, tiba di lokasi kebakaran, dibantu Balakar 504 dan sejumlah BPK dari Kabupaten Kapuas.
Akibat kebakaran tersebut kerugian materiil, terang Widodo, ditaksir mencapai Rp500 Juta dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan beberapa batang bukti, meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) untuk penyelidikan lebihlanjut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)