(ILUSTRASI/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret  AM mantan Kepala SMK 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau mulai menjalani masa persidangan. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/1/2021) mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang di gelar secara virtual dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim dengan anggota Anuar Sakti Seregar, Dedi Ruswandi. Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menghadirkan Ferry, Agung Tri Wahyudianto, dan Kiki Indrawan.

Dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry menyampaikan bahwa terdakwa AM dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada, melali jabatan dan kedudukan dalam perencanaan, pengunaan dan pengelolaan dana BOS di SMKN I Kahayan Hilir selama tiga tahun yakni tahun 2015, 2016, dan 2017 dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan pedoman juklak dan juknis yang telah di tentukan.

Akibat perbuatan terdakwa AM itu, selama kurun waktu tiga tahun berimbas pada proses belajar mengajar di sekolah yang AM pimpin, sehingga kurang maksimal dan sangat terganggu, karena anggaran yang semestinya di peruntukan untuk operasional sekolah dalam belajar mengajar, justru oleh terdakwa AM dana tersebut pergunakan untuk kepentingan pribadi dengan kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp356.813.361,-

Atas perbuatannya, terdakwa AM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah usai pembacaan surat dakwaan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), terdakwa  AM melalui Penasihat Hukumnya yakni Sitmar Heinly I Anggen dan Fridking Rawan, bahwa terdakwa AM menerima dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.

Persidangan berikutnya digelar pada Selasa (19/1/2021) dengan agenda pembuktian menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)