
TRANS HAPAKAT – Field Project Manager Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (K.P.SHK) Kalimantan Tengah Edy Subahani (8/9/2023) mengungkapkan penyusunan dokumen rencana kontinjensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kecamatan Kahayan adalah merupakan bentuk kerjasama dan koordinasi antar pihak dalam menangani bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kabupaten setempat.
Ia menjelaskan, penyusunan ini dilakukan sebagai acuan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Bentuk kerjasama dan koordinasi antar pihak menjadi sangat penting karena bisa menjadi pedoman dalam menghadapi bencana Karhutla dalam situasi darurat serta untuk memfasilitasi pergerakan sumber daya dari semua pihak di tingkat desa.
Dalam melakukan penyusunan dokumen kontinjensi untuk tahun 2023, terang dia, sesuai dengan projek KP SHK yang baru bisa dilaksanakan di 2023 ini. KP SHK tentunya selalu berkoordinasi dengan BPBD setempat yang berperan sebagai leading sektor dalam kebencanaan.
Dikatakan Edy Subahani, bentuk kerjasama ini difokuskan di satu kecamatan saja yakni di Kecamatan Kahayan Hilir. Penyusunan dokumen kontinjensi ini untuk mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber sarana prasarana peralatan yang dibutuhkan di desa-desa yang ada di kecamatan setempat dalam melakukan penanganan kebencanaan Karhutla.
Edy Subahani menambahkan, upaya ini nantinya untuk menindaklanjuti kesiapan bagi personel dari Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam penanganan Karhutla. Penyusunan dokumen dilakukan secara bertahap dan baru dilaksanakan dua kali penyusunan dan diharapkan penyusunan ini dapat selesai di tahun 2024 mendatang.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Osa Maliki melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Tekson mengatakan dalam penyusunan dokumen kontigensi ini hanya difokuskan di satu kecamatan yaitu Kecamatan Kahayan Hilir untuk mendukung KP SHK dalam sebuah projek penanganan bencana Karhutla.
Tekson menjelaskan, dinas setempat mendukung projek ini dikarenakan KP SHK memiliki Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Dukungan ini yang kita implementasi dalam membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga apabila ada kejadian Karhutla khususnya di Kecamatan Kahayan Hilir peran dari semua pihak dalam melakukan penanganan dapat mengikuti SOP.
Kegiatan pembuatan dokumenĀ Kontinjensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilaksanakan di Aula Kantor BappedaLitbang. Kontinjensi Karhutla ini disusun oleh BPBD Pulang Pisau, KPH Kahayan Hilir Unit XXX, Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, bersama instansi terkait lainnya. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)