TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Yuliana (24/1/2023) mengatakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bukan sekedar ajang seremonial, melainkan sebagai pelaksanaan tahapan dari bagian penyelenggara pemilu serentak 2024, sehingga PPS yang dilantik harus mampu menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab.
Yuliana menjelaskan, KPU setempat dalam melaksanakan proses rekrutmen anggota PPS mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, seleksi tertulis, hingga tes wawancara, peserta yang terpilih adalah orang-orang yang dinilai mempunyai kemampuan tinggi berdasarkan nilai serta penggalian pengetahuan di bidang kepemiluan dan bidang lainnya yang dinilai mampu sebagai peyelenggara pemilu.
Dikatakan Yuliana, sebanyak 297 orang PPS yang dilantik sebagai penyelenggara pemilu serentak 2024 di empat kelurahan dan 95 desa se – Kabupaten Pulang Pisau, dimana masing-masing desa dan kelurahan adalah tiga orang terbaik dari hasil seleksi oleh KPU kabupaten setempat.
Dirinya menginggatkan, kepada PPS terpilih agar menjalankan amanah dengan baik dan benar serta penuh tanggungjawab sebagai lembaga badan Adhoc. Anggota PPS juga harus mampu menjaga integritas, netralitas, dan profesional sesuai yang diamanahkan undang – undang.
Menurutnya, PPS yang merupakan kepanjangan tangan KPU dituntut untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggungjawab. Menjaga integitas sikap dan tingkah laku sebagai penyelenggara pemilu merupakan tugas yang sangat berat dan tidak mudah mengingat banyak peraturan yang harus dipahami dan dijalani.
Lanjut dikatakan Yuliana, anggota PPS diminta laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai sumpah janji dan fakta integritas yang telah diucapkan. Menjalin komunikasi yang baik sesama anggota, jangan membuat keputusan sendiri, dan buatlah keputusan yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
PPS menurutnya, harus bisa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik kepada kepala desa dan lurah setempat dimana bertugas. Sukses penyelengaraan pemilu di tingkat desa dan kelurahan adalah sebagai penentu penyelenggaraan pemilu, dengan begitu menjadikan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di kabupaten setempat terlaksana dengan baik, lancar, dan berkualitas.
Lebih lanjut Yuliana menyampaikan, mengingat topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang cukup luas. Pelaksanaan pelantikan PPS secara serentak dibagi dalam beberapa zona, diantaranya zona pertama meliputi kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah, dilaksanakan di aula Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan tengah .
Zona kedua meliputi Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya dipusatkan di aula Bappedalitbang.
Zona ketiga meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu dilaksanakan di aula MAN II Kecamatan Maliku. Selanjutnya zona ke empat yakni Kecamatan Kahayan Kuala dilaksanakan di aula kecamatan setempat.
Zona kelima yakni Kecamatan Sebangau Kuala dilaksanakan di aula Kecamatan setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)