TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Yuliana (13/2/2023) mengatakan sebanyak 414 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dilantik diminta menjalankan tugasnya dalam membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.
Dikatakan Yuliana, Pantarlih merupakan komponen yang dibentuk KPU. Dalam tugasnya adalah melakukan pencocokan dan pemutakhitan data (Coklit) disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat di masing-masing desa dan kelurahan.
Dirinya menjelaskan, Pantarlih yang dilantik merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan yang tugasnya membantu tugas penyelengara pemilu terkait pemutakhiran data pemilih dalam meminimalisir terjadinya persoalan serta menjawab tantangan pelaksanaan Pemilu 2024.
Lanjut dikatakan Yuliana, masa tugas kerja Pantarlih adalah dua bulan, maka selama dua bulan tersebut, mereka melakukan kerja dengan mendatangi setiap rumah guna mencocokan kesesuaian data yang meliputi, mencocokan formulir data pemilih sesuai dengan KTP-el, dan KK mencatat pemilih yang memenuhi persyaratan akan tetapi yang belum terdaftar di formulir daftar pemilih.
Selanjutnya Pantarlih memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencoret, atau mengeliminasi pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga hasil kerja dilapangan oleh penyelengara pemilu dijadikan daftar pemilih sementara (DPS). Setelah melewati uji publik atau tangapan masyarakat, dihasilkan Daftar Pemilh Tetap (DPT).
Yuliana menjabarkan, sesuai hasil rapat pleno KPU setempat bahwa di Kabupaten Pulang Pisau terjadi pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula ada sebanyak 428 TPS, sekarang menjadi 414 TPS. Pengurangan tersebut hasil pemetaan dan restrukturisasi jumlah TPS pada Pemilu 2024.
Hasil restrukturisasi, kata dia, jumlah TPS Pemilu 2024 berkurang 14 titik lokasi TPS. TPS per kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau yakni Kecamatan Banama Tingang berjumlah 32 TPS, Kahayan Tengah 29 TPS, Jabiren Raya 29 TPS, Kayahan Hilir 90 TPS, Maliku 78 TPS, Pandih Batu 69 TPS, Sebangau Kuala 26TPS dan Kecamatan Kahayan Kuala 61 TPS.
Penguranagan jumlah TPS tersebut karena adanya pemadatan jumlah pemilih dalam lokasi TPS terdekat dengan TPS lainnya. Sesuai hasil pemetaan daerah padat penduduk menjadi titik fokus yang bisa digabungkan dengan angka maksimal sebanyak 300 pemilih per TPS. Pengurangan jumlah TPS selain efisiensi anggaran, juga sebagai tindak lanjut surat edaran KPU -RI 2023. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)