KPU Pulang Pisau menggelar rapat pleno terbuka di Aula Bapperida di tahapan Pilkada 2024. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Roby Hudin (10/8/2024) mengungkapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Pulang Pisau pada tahapan Pilkada 2024 ini telah memberikan kesempatan serta tanggapan kepada masyarakat.

Dijelaskan Roby Hudin, pada rapat pleno tersebut dari 99 desa dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau terdapat sebanyak 239 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diantaranya meliputi daftar pemilih laki-laki yaitu 52.258 orang, sedangkan  pemilih perempuan 49.119 orang, dan secara keseluruhan sebanyak 101.377 orang.

Lanjut terang Roby Hudin, dari DPS tersebut selanjutnya segera diumumkan langsung untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, apabila DPS terdapat kesalahan data pemilih yang belum terdaftar atau tidak sesuai status pemilih maka dilakukan perubahan. Selanjutnya untuk penetapannya baru bisa dilakukan pada 21 September 2024 mendatang.

Menurutnya, dengan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS ini tentunya menjadi langkah dasar bagi KPU Kabupaten Pulang Pisau untuk mengetahui status pemilih. Apakah telah memenuhi syarat ataupun sebaliknya tidak memenuhi syarat.

Roby Hudin mengatakan, untuk saat ini KPU kabupaten setempat juga baru memproyeksikan TPS sebanyak 236 TPS. Sementara dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) sebelumnya seperti yang terjadi di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang ditemukan melebihi 600 pemilih sehingga dilakukan penambahan menjadi dua TPS.

Agar tidak terjadi kesamaan data, jelas Roby Hudin, maka dengan penambahan TPS di desa tersebut dilakukan karena dari hasil Coklit menemukan data pemilih yang didalam satu Kartu Keluarga (KK) juga terpisah untuk TPS. Dari situlah segera dilakukan perubahan dan penambahan TPS.

Roby Hudin juga menambahkan, pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini KPU Kabupaten Pulang Pisau juga tidak menyiapkan tempat khusus untuk setiap pendatang yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah kabupaten setempat. Apabila memasuki pelaksanaan pemilihan kepala daerah nantinya pihak perusahaan juga telah meliburkan karyawannya untuk melakukan dan menentukan hak pilihannya yang lokasi telah disesuaikan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)