Sosialisasi KPU Pulang Pisau (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Roby Hudin (24/8/2024) mengungkapkan  pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat mengambil langkah konkrit untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Roby Hudin mengatakan komitmen tersebut didasari dengan di selenggarakan rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur pemerintah dan Forkompinda terkait persiapan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut, ungkap dia, memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, yakni bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mendaftar calon kepala daerah, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya  partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta, harus memperoleh suara minimal tujuh setengah persen bisa mencalonkan bupati maupun wakil bupati.

Roby Hudin  juga menjelaskan berdasarkan ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, yang harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Yakni pada tanggal 22 September 2024 sesuai tahapan Pilkada, artinya seluruh calon harus memenuhi persyaratan selain usia tersebut.

Dirinya menjelaskan tahapan penting lainnya  yang disampaikan adalah tes kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati, yang akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya. Rumah Sakit tersebut memiliki perlengkapan medis yang lengkap serta didukung SDM yang memadai.

Terkait pelaksanaan tahapan Pilkada menurutnya situasi keamanan cukup kondusif, dan diharapkan terus terjaga hingga pelaksanaan Pilkada selesai. KPU sebagai penyelenggara berharap pentingnya partisipasi masyarakat, sehingga pelaksanaan Pilkada di kabupaten setempat, berjalan aman, damai dan sukses serta menghasilkan kepala daerah sesuai pilihan masyarakat.

Untuk memastikan kelancaran pendaftaran calon, KPU Pulang Pisau telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya pemerintah daerah, partai politik, TNI – POLRI serta pihak-pihak lainnya agar pelaksanaan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 berjalan dengan baik dan lancar. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)