HAPAKAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 Senin (13/8/2018) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan H Idham – H Ahmad Jayadikarta.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati melalui Divisi Teknis KPU Pulang Pisau, Yuliana menyampaikan bahwa KPU telah menyelesaikan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, selanjutnya berita acara dan surat keputusan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Yuliana mengajak seluruh masyarakat setempat agar kembali bersama-sama bersatu membangun Pulang Pisau ke arah yang lebih baik. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau meskipun pilah politik berbeda tetapi juga sama yakni membangun Kabupaten Pulang Pisau tercinta.

Ia menuturkan upaya yang dilakukan pasangan calon ataupun masyarakat untuk meminta kebenaran atas proses yang dilakukan oleh KPU itu sah sah saja, tetapi pihaknya juga menghormati keputusan yang telah disampaikan oleh MK yang menjadi dasar KPU Pulang Pisau bisa menetapkan pasangan calon terpilih.

Terpisah Bupati terpilih Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah kembali mempercayai pasang Edy-Taty untuk memimpin Kabupaten Pulang Pisau periode 2018-2023.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam membangun Kabupaten Pulang Pisau menjadi lebih baik. Edy juga mengapresiasi pasang Idham-Jayadi dan mengajak rivalnya tersebut untuk bersama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Pulang Pisau agar apa yang menjadi harapan masyarakat dan cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat terwujud. (HPK-05AYU)