Hasil Miras yang diamankan dari giat KRYD Polsek Kahayan Hilir menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. (FOTO POLSEK KAHAYAN HILIR)

TRANS HAPAKAT – Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD)  dilaksanakan oleh Polsek Kahayan Hilir dalam mengantisipasi kerawanan dan kriminalitas menjelang Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mengamankan satu penjual minuman keras (17/12/2019) sekitar Pukul 15.00.

Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan polisi Polsek Kahayan Hilir melakukan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dengan sasaran toko dan warung yang berjualan miras, tempat hiburan ataupun karaoke, barak atau kost, warung remang-remang dan tempat lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka memelihara Kamtibmas yang aman menjelang hari Raya Natal tahun 2019 dan Tahun baru 2020 di wilayah hukum Polsek setempat.

Dikatakan Widodo, polisi mengamankan miras dari Karaoke Semarang dengan pemilik Risanti dengan alamat Logpond RT.01 Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir. Indentitas pemilik berasal dari Jalan Kuripan RT.01 RW.01 Kelurahan Kuripan Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Timur.

Polisi mengamankan beberapa dos minuman beralkohol jenis bir merk Bintang dari pemilik warung. Pengawasan dilakukan polisi dan pemilik diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan terhadap barang bukti yang telah diamankan atau disita untuk  selanjutnya dimusnahkan. Polsek Kahayan Hilir juga mengingatkan kepada pemilik warung tidak lagi menjual miras. (ONY/DENK)