HAPAKAT – Kurangnya koordinasi dan komunikasi dalam penertiban baliho dan spanduk kadaluarsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau mencopot sejumlah spanduk dibeberapa titik. Termasuk kepada baliho dan spanduk yang masih memiliki masa berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Syaripudin meminta dalam penertiban spanduk dan baliho kadaluarsa, Satpol PP hendaknya dapat koordinasi dengan SOPD terkait.
Dikatakannya memang ada intruksi dari para pimpinan agar baliho maupun spanduk yang sudah kadaluarsa segera di lepas. Selain dapat merusak pemandangan di lingkungan Kota Pulang Pisau, banyak baliho dan spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, kepantasan serta apakah baliho dan spanduk itu telah mengantongi izin.
Menurut Syaripudin, sejumlah baliho dan spanduk lepas disebabkan oleh angin hingga beberapa baleho berjatuhan. Spanduk yang jatuh ada yang masih memiliki masa berlaku dicopot oleh beberapa petugas Satpol PP, namun yang kadaluarsa tidak dicopot. (HPK-05AYU)