Lahan cetak sawah di Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu yang mulai beralihfungsi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Godfridson melalui Kepala Bidang Perkebunan Tata Ali Sumitra (4/3/2025) mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan atas sikap dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah mengalihfungsikan lahan cetak sawah untuk memperluas areal perkebunan sawit.

Tata Ali Sumitra menegaskan, lahan cetak sawah seperti yang ada di Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu pada tahun 2016 silam yang mencapai 180 hektare seharusnya tidak bisa sembarangan untuk dialih fungsikan. Lahan tersebut sudah dikhususkan untuk mendorong produktivitas sektor pertanian sebagai pendukung ketahanan pangan yang saat ini telah masuk didalam proyek strategis nasional (PSN).

Dijelaskan dia, setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Pulang Pisau seharusnya bisa menerapkan aturan dengan mengedepankan wajib memiliki izin yang berlaku sesuai iklim investasi agar bisa berjalan kondusif. Setiap perusahaan semestinya juga mengantongi peta lokasi lahan sesuai izinnya dan harus berpegangan terhadap surat tersebut.

Menurut Tata Ali Sumitra, jika perusahaan sudah menyalahi aturan maka harus segera mengembalikan fungsi lahan tersebut seperti pada lahan cetak sawah yang sebelumnya difokuskan menjadi program food estate. Semua itu telah ditetapkan sesuai aturan dan pihak perusahaan tidak diperbolehkan untuk menggunakan lahan tersebut.

Tata Ali Sumitra mengatakan, pemerintah setempat tidak mungkin memberikan izin ke pada setiap perusahaan, apalagi memang lahan cetak sawah itu sudah ditetapkan sebagai lokasi PSN. Dinas Pertanian Pulang Pisau selalu menekankan melalui rapat forum dengan perusahaan setiap memberikan perizinan untuk mengetahui segi kawasan hutan dan sisi tata ruang.

Dirinya menambahkan, pihak perusahaan juga tidak bisa meningkatkan status lahannya itu menjadi ke perijinan hak guna usaha (HGU) terhadap lahan cetak sawah tersebut. Kedepannya yang harus dilakukan pada perusahaan bersangkutan, dari kejadian itu diminta segera menyelesaikan dan mengembalikan lahan itu sesuai fungsinya.

Tata Ali Sumitra mengimbau, kepada setiap perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Pulang Pisau harus bisa memegang prinsip usah berdasarkan surat ijin dan tidak menyalahi aturan. Perusahaan tidak boleh dan dilarang melakukan penanaman hingga masuk melebih batasnya. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)