
TRANS HAPAKAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Arianson (1/11/2021) mendukung langkah-langkah terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan tugas dan fugsinya dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Dikatakan Arianson, peningkatan kapasitas BPD ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan dan memperkuat pondasi tugas pokok dan fungsinya secara menyeluruh. Selain mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dengan lembaga desa lainnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan di pemerintah desa.
Arianson menyebutkan, BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Arianson juga menyebutkan, bahwa BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, diantaranya melakukan penggalian aspirasi, menampung aspirasi yang disampaikan dan dikelola sebagai sebuah masukan positif dalam merumuskan langkah dan kebijakan desa.
Arianson berharap, kepada ketua maupun anggota BPD di masing-masing desa agar bisa bersinergi dan berkerjasama dengan aparatur desa untuk membangun dan memajukan desa sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebihlanjut kata Arianson, BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berpedoman peraturan yang berlaku agar berbagai program pembangunan bisa bermanfaat bagi warga desa. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)