(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Masih ingat peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh istri dengan “memotong burung” atau alat kelamin sang suami bernama Halidi bin Jumra (45) di Dusun Jeruju Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau? Kini, kasus pembunuhan ini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang lanjutan, Selasa (29/7/2020) dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agung Nugroho yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristalina dan Tory Saputra Marlentun, sedangkan Ismael menjadi penasehat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi dari anggota kepolisian setempat. Terdakwa adalah Lina alias Heyni (40) yang merupakan istri dari korban. Keterangan saksi dalam persidangan terungkap, saat korban ditemukan oleh saksi, terdakwa dan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Saksi dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa pada saat bertemu dengan terdakwa, terdakwa tidak menunjukan rasa sedih dan banyak beralibi dengan mengarang cerita bohong .

Dari keterangan saksi, dijelaskan pada saat itu korban dibawa ke rumah sakit (RSUD) Pulang Pisau untuk dilakukan otopsi. Kemudian polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan di saat olah TKP pihaknya menemukan bercak darah di dinding rumah.

Saksi juga mencurigai gerak-gerik terdakwa. Beberapa kali terdakwa dimintai keterangan guna mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut. Akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya bahwa dirinya (Lina) adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan yang dilakukan terhadap suami itu.

Polisi setempat akhirnya menetapkan Lina  alias Hayni binti Sabwani sebagai pelaku atau tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Halidi yang tidak lain adalah suami dari terdakwa.

Kepada penyidik, Lina mengakui tega menghabisi nyawa korban dengan sadis hingga memotong alat kelamin suaminya lantaran merasa sakit hati kepada korban. Korban dianggap Lina sudah tidak mau memberi nafkah lahir maupun nahkah batin.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang sempat menarik perhatian masyarakat di kabupaten setempat ini, rencananya kembali digelar pada Selasa (4/8/2020) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)

https://www.youtube.com/watch?v=yN9uAG8cYrI&t=204s