TRANS HAPAKAT – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau dr Abdi Jauhari (12/5/2022) membenarkan adanya laporan keluhan dari masyarakat di tiga desa di Kecamatan Kahayan Tengah terkait mahalnya biaya pengobatan yang dikenakan dan keluhan itu diunggah dan viral di media sosial (Medsos) dengan berbagai komentar masyarakat.
Dikatakan Abdi, dugaan mahalnya biaya pengobatan masyarakat yang dilakukan beberapa oknum tenaga kesehatan yang bertugas di tiga Puskesmas Pembantu (Pustu) di luar jam kerja yang menjadi dasar laporan baik kepada camat setempat maupun dirinya.
Menyikapi permasalahan tersebut, sebagai pimpinan Puskesmas sekaligus pengawas kinerja tenaga medis di tingkat Pustu, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat serta memangil seluruh tenaga medis yang bertugas di Pustu untuk diminta klarifikasi terkait permasalahan yang saat ini menjadi perbincangan dan viral di media sosial.
Abdi Jauhari menyebutkan, klarifikasi ini nantinya dilakukan sebagai upaya keseriusan pembinaan dan pengawasan bagi para tenaga medis, dikarenakan tenaga medis dituntut harus selalu bekerja dengan tanggungjawab tinggi. Tugas tenaga medis berkaitan dengan kesehatan dan nyawa manusia, sehingga peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakan yang lebih di utamakan, jangan sampai masyarakat justu di bebani dengan mahalnya biaya berobat demi meraup keuntungan secara pribadi.
Kepada www.transhapakat.web.id Camat Kayahan Tengah Siswo juga membenarkan adanya laporan warga masyarakat yang keluhkan mahalnya biaya pengobatan yang dilakukan oknum tenaga kesehatan yang bertugas di Pustu yang ada di tiga desa kecamatan setempat.
Dikatakan Siswo, atas laporan tersebut sebagai pimpinan wilayah, dirinya telah menyampaikan keluhan tersebut kepada dinas terkait, dan berharap bisa melakukan sesuatu tindakan terhadap tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelayanan kesehatan dengan tarif yang dinilai cukup membebani masyarakat setempat atau untuk mendapatkan kuntungan pribadi yang besar. Selain itu bisa menjelaskan bagaimana keseragaman tarif biaya jasa medis di luar jam kerja.
Terpisah, keluarga almarhum Sarmo beralamat Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah mengaku merasa kaget ada tagihan dari tenga kesehatan berinisial T sebanyak tiga botol infus dengan nilai Rp2,1 juta. Indu Lendang beralamat Desa Petuk Liti Kecamatan Kahayan Tengah harus membayar dua botol infus oleh oknum tenaga medis berisial LH seharga Rp1,9 juta dan mahalnya biaya persalinan hingga mencapai Rp4,3 juta. Temasuk perbuatan yang sama juga dilakukan oleh oknum tenaga medis berinisial BA yang bertugas di Pustu Desa Bukit Liti.
Simpang siur informasi juga menjadi pertanyaan masyarakat terkait dengan obat yang dijual oleh ketiga oknum tenaga medis saat malakukan pelayanan kesehatan di luar jam kerja, apakah beli atau mengunakan pasokan obat dari Puskesmas setempat. Selain itu legalitas ijin ketiga tenaga medis saat melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di luar jam kerja dan diketahui salah satu dari ketiga tenaga medis tersebut berstatus tenaga kontrak harian lepas atau TKHL.
Dari berbagai komentar masyarakat, sangat berharap pemerintah setempat melalui dinas terkait agar bisa melakukan pengawasan dan memberi pembinaan kepada tenaga medis yang bekerja melanggar aturan demi kepentigan pribadi yang akhirnya membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pengobatan. (Penulis: HERI WIDODO/Editor: DUDENK)