TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (17/8/2021) mengungkapkan pihaknya resmi melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Kades) Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Periode 2015-2021 Teras (T) alias YGS (52) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp269,7 Juta untuk memperkaya diri sendiri.
Dikatakan Kurniawan penahanan terhadap T telah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap beberapa saksi dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di desa tersebut.
Kurniawan menjelaskan kronologis perkara berawal pada tahun anggaran 2019 Desa Hanjak Maju mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1,185 Miliar yang diperuntukkan untuk tiga kegiatan, antara lain pelaksanan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dari ketiga kegiatan yang dilakukan pemerintah desa setempat, diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa realisasi pelaksanaan kegiatan di pemerintah desa tersebut diduga ada penyimpangan oleh oknum kepala desa. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga pada tahap penyidikan.
Lanjut Kurniawan, dari hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah pusat yakni bantuan dana desa tersebut yang telah dimasukan di APBD Desa Hanjak Maju untuk melaksanakan tiga program yang meliputi pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memastikan adanya penyalahgunaan bantuan yang mengakibatkan kerugian negara itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan mendatangkan tim ahli terkait dengan kualitas atau mutu bangunan yang ada di desa tersebut. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah terjadi selisih volume telah di cairkan melalui tiga tahapan.
Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah ada dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar RP 269,7 Juta. Berkas perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan kepala Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Tersangka T dijerat dengan pasal 2 ayat 1atau pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah di rubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda minimal Rp1 Milyar. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)