Mantan Kades Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD). (FOTO KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi (9/12/2021) mengungkapkan pihaknya melakukan penahanan mantan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) medio Tahun 2018 dan 2019.

Dikatakan Priyambudi penetapan tersangka terhadap M telah melalui proses yang cukup panjang. Dari proses pemeriksaan atau penyelidikan hingga proses penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan kepala desa (Kades) Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu selama anggaran Tahun 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp794.833.310.

Priyambudi mengatakan penetapan tersangka terhadap M atas dugaan kasus tindak pidana korupsi DD Desa Talio Hulu Tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara . Perhitungan kerugian atas rekomendasi yang dilakukan oleh lembaga audit negara yakni BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Selain itu, terang Priyambudi, dengan memperhatikan hasil saran pendapat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri setempat yang selama ini telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Tim beranggotakan Kasi Pidsus Muhammad Arsyat, Kasi Pidum Prathomo SM, Kasi Datun Fuad Samroni, dan Jaksa Fungsional Chabib Sholeh. Menyatakan bahwa tersangka M telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi  dengan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga M dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Diungkapkan Priyambudi, penetapan tersangka terhadap M mantan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau dari hasil penyidikan secara maraton yang ditemukan unsur kesengajaan melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun 2018-2019 untuk kepentingan pribadi.

Tersangka M selama dua tahun dalam pengelolaan dan penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut tanpa melibatkan baik bendahara desa, BPD maupun tim pelaksana kegiatan yang ada di desa setempat.

Lanjut dikatakan Priyambudi tersangka M dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan data fiktif atau banyak ditemukan ketidak sesuaian hasil di lapangan. Termasuk pengupahan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Priyambudi menambakan tersangka M  setelah ditetapkan sebagai tersangka. Demi kemudahan proses pemeriksaan selanjutnya maka terhadap saudara M telah  dilakukan penahanan, dengan dititipkan di rutan Mapolres Pulang Pisau selama 20 hari kedepan hingga menunggu proses berkas tersangka M selesai. Selanjutnya tersangka M di alihkan ke rutan Palangka Raya guna mengikuti proses persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Palangka Raya. (Penulis: HERI WIDODO/ EDITOR: DUDENK)