HAPAKAT –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Maruadi mengatakan dengan telah diresmikan dan beroperasionalnya Pengadilan Negeri (PN) secara otomatis mempermudah masyarakat yang ingin mencari keadilan. Masyarakat tidak harus jauh-jauh lagi ke PN Kuala Kapuas untuk menjalani sidang perkara berbagai kasus seperti yang selama ini.

Dikatakan Maruadi dengan telah beroperasionalnya PN Pulang Pisau ini tentunya menambah kelengkapan instansi-instansi yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau serta menambahkan kepercayaan diri, bahwa Pulang Pisau bisa menjadi kabupaten yang mandiri.

Untuk sarana dan prasarana PN yang saat ini masih terbatas, Maruadi berharap, pemerintah  setempat bisa memberikan dukungan dengan melengkapi kekurang secara bertahap, seperti bangunan gedung yang saat ini masih menempati eks Gedung DPRD lama. (HPK-05AYU)