Sejumlah warga yang mendapatkan sanksi oleh Satgas Penanganan COVID-19 akibat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah yang menjadi bagian penting dalam penerapan protokol kesehatan. (FOTO PUTRA/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison (11/1/2021) mengatakan pihaknya Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau bidang penindakan terus melakuakan operasi yustisi dalam rangka mempertegas penegakan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Dikatakan Hans Kenedison, operasi ini terus dilakukan sebagai upaya dalam menekan penyebaran dan pencegahan COVID-19. Operasi yustisi dilakukan tim gabungan yang melibatkan Pol PP, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan menyasar di seputaran wilayah terminal Pasar Patanak. Dalam operasi yustisi (11/1/2021) sebanyak 34 warga terjaring karena tidak mengindahkan mentaati protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari 34 warga yang terjaring operasi tersebut, kata Hans Kenedison, sebanyak 32 warga di beri sanksi sosial, sedang dua warga lainnya di beri sanksi dan sanggup membayar denda sebesar Rp100 ribu, daripada kena sanksi sosial dengan kosekuensi membersihkan fasilitas umum.

Operasi yustisi ini, kta dia, terus di optimalkan lagi dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini angka penyebarannya masih terus terjadi. Masyarakat diharapkan dapat mentaati protokol kesehatan dan jangan anggap remeh COVID -19.

Dirinya menghimbau agar masyarakat mematuhi protok kesehatan, dengan menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dengan cara inilah penyebaran COVID -19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dapat ditekan. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)