Salah satu pemilik toko perhiasan emas memberikan keterangan kepada www.transhapakat.web.id. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Masyarakat Pulang Pisau banyak menjual perhiasan emas yang dimilikinya untuk digunakan bertahan hidup selama pandemi COVID-19. Hal tersebut dikatakan Fahmi (19/3/2022) salah satu pemilik toko perhiasan emas yang berada di Pasar Rakyat Handep Hapakat Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Laki-laki berusia 29 tahun ini mengungkapkan semenjak pandemi COVID-19 banyak masyarakat yang menjual emasnya dibandingkan membeli, dan ini terjadi hampir di setiap toko emas yang ada di kabupaten setempat . Kebanyakan dari masyarakat menjual emas tersebut lebih dikarenakan faktor ekonomi. Semasa pandemi pengeluaran masyarakat menjadi lebih besar dibandingkan pemasukan yang diperoleh.

Biasanya, terang Fahmi, transaksi jual beli perhiasan emas ini bisa sampi 20-30 orang yang datang. Tidak jarang mereka menjual emas mulai 50 gram sampai 100 gram.

Dari kebanyakan orang yang menjual emas tersebut, lanjut Fahmi, rata-rata beralasann untuk memenuhi biaya hidup dan kebutuhannya sehari-hari. Meski ada pemotongan dari harga jualnya sebesar Rp20 ribu dari nota, penjual tidak ada masalah.

Menurut Fahmi, setiap toko mengalami hal yang sama di masa pandemi, lebih sering menerima emas yang dijual masyarakat dari pada bisa menjual.

Fahmi mengatakan, saat ini harga emas masih dijual dengan harga normal, tidak mengalami kenaikan atau penurunan harga. Seperti, emas 8 karat dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu sampai Rp420 ribu.

Untuk emas 99 karat dan 24 karat atau emas murni, kata dia, yang selalu mengalami perubahan naik dab turun harga setiap harinya, tergantung nilai dari kadar emas dan perkembangan global emas di pasaran.

Dirinya mengatakan, menjelang Ramadan masih ada masyarakat yang menjual emas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, jika sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri banyak masyarakat yang membeli emas, sebagai perlengkapan perhiasan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)