Muhammad Ali oknum guru honorer yang tega memperkosa murid sendiri. (FOTO PUTRA/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Muhammad Ali (25) oknum guru honorer yang sehari-hari bekerja di Madrasah Tsanawiyah Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau tega memperkosa muridnya sendiri di ruang kesiswaaan sekolah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada dalam pers conference (23/2/2020) mengatakan oknum guru honorer tersebut sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Perbuatan asusila itu yang dilakukan Jumat (21/2) lalu terjadi sekitar Pukul 10.00.

Menurut Siswo, kasus asusila ini adalah salah satu kasus bejat yang terjadi di awal tahun, bagaimana seorang guru seharusnya memberikan contoh yang baik dan harus melindungi murid, bukan malah melecehkan dan melakukan perkosaan kepada muridnya sendiri.

Kronologis perkosaan yang dilakukan guru olahraga ini, terang Siswo, bermula saat korban dipanggil dengan dalih menasehati karena berpacaran di sekolah. Pada saat dipanggil korban ke ruang kesiswaan itu, korban sempat mempertanyakan mengapa dirinya dipanggil, namun tetap dalah berpacaran menjadi alasan guru tersebut.

Setelah guru lain pulang dan tinggal berdua dengan korban, muncul niat guru tersebut ingin menyetubuhi korban.  Tanpa pikir panjang, guru yang bernama Muhammad Ali ini mengeluarkan berbagai rayuan agar korban bisa memenuhi keinginan hasratnya  hingga melakukan perkosaan dengan paksa. Korban hanya bisa diam memenuhi keinginan gurunya itu.

Usai melampiaskan hasratnya, korban disuruh pulang. Korban akhirnya melaporkan perkosaan yang dialaminya kepada orang tua yang langsung melaporkan kepada Polsek setempat yang ditindaklanjuti Unit PPA Polres Pulang Pisau.

Atas perbuatannya itu, terang Siswo, guru honorer ini dijerat Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ali yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Pulang Pisau kepada para wartawan mengaku dirinya tergiur dengan anak muridnya sendiri, meski dirinya telah memiliki istri dan satu anak. Ia merasa kedekatan dengan korban membuat hasratnya memuncak hingga berkeinginan meyetubuhi muridnya itu.

Ali juga mengaku merasa khilaf karena pada saat itu hatinya sudah dirasuki setan hingga perbuatan bejat itu dilakukan kepada muridnya sendiri. Padahal, hubungan dengan istrinya tidak ada masalah, sampai rutinitas dalam berhubungan badan mendapat jatah tetap.

Nasi sudah menjadi bubur. Ali sang guru honorer bejat harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Pulang Pisau.(ASHAQUL PUTRA/ DENK)