HAPAKAT – Pemilik akun Facebook Agung Wes Mbeneh (AWM) yang nama asli berinisial AS (22) terduga kasus penistaan agama mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dengan memposting yang dinilai Polres Pulang Pisau mengandung unsur Hate Speech atau ujaran kebencian. Atas perbuatannya ini, pelaku AS menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat muslim dimanapun berada khususnya umat muslim yang ada di daerah setempat
Dari hasil introgasi pihak Polres Pulang Pisau dan ungkapan pelaku diketahui bahwa motif postingan itu dibuat karena AS merasa keluarganya berantakan, hasil usaha yang dilakukannya tidak membuahkan hasil dan habis untuk menutup hutang, sehingga dirinya merasa kesal dan kecewa kepada Tuhan hingga dikeluarkan ke dalam media sosial.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Waka polres Kompol Endro Aribowo SIK mengatakan postingan tersebut sebelumnya ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Pulang Pisau dan banyak menuai komentar dari para pengguna media sosial. Dari hasil temuan tim kemudian dilakukan proses sidik dan langsung menemukan pemilik akun Agung Wes Mbeneh yang merupakan warga Dusun Sidodadi Desa Kanamit Barat Kecamatan Maliku yang sehari-hari bekerja menjadi sopir di daerah setempat.
Pelaku diamankan di Base Camp lokasi perkebunan sawit di daerah Pangkoh 5 Kamis (5/4) sekitar pukul 1.30 WIB dan sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir. Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 UU ITE 2008 atau Pasal 158 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Edia Sutaata SH menuturkan setelah menemukan pemilik akun Agung Wes Mbeneh pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kamenag) terhadap pendapat hasil postingan itu. Mendapat informasi tersebut MUI dan Kamenag pun meminta waktu selama 1 jam kepada pihak Polres untuk melaksanakan rapat dan membuahkan hasil yang menjadi referensi bagi Polres Pulang Pisau untuk melakukan tindakan.
Kemudian dari hasil rapat, MUI dan Kamenag menyampaikan bahwa status yang bersangkutan sudah masuk dalam ujaran kebencian dan penistaan agama dan melukai atau mencederai hati umat Muslim khususnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Surat MUI disampaikankepada Polres Pulang Pisau pada Kamis (5/4). Dikatakan Edia saat memposting status tersebut pelaku dalam keadaan sadar. Akun AWM, terang dia, juga telah di stop atau police line oleh Tim Cyber. (HPK-05AYU)