TRANS HAPAKAT – Dalam pers conference yang digelar Polres Pulang Pisau, Kamis (25/3/2021) terungkap motif pelaku Suparno (58) membunuh kakak beradik Sunarsih (64) dan Jamiah (50) di dalam sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Salah satu motifnya karena pelaku sering diusir oleh kakak iparnya. Pelaku Suparno juga mengungkapkan sang kakak sering menginap ditempat istrinya Jamiah di warung yang sekaligus dijadikan tempat tinggal sehingga pelaku sulit untuk berhubungan intim alias “kikuk-kikuk”. Sedangkan status Suparno menjadi suami sah dari Jamiah.
Sang kakak iparnya itu mengusir dirinya dengan kata-kata kasar. Bahkan sepeda motor miliknya pernah diceburkan ke dalam parit depan rumahnya. Akibat dendam yang masih tersimpan di hati, dirinya melampiaskan dengan memukul korban Sunarsih di bagian kepala hingga tewas dengan mengunakan kunci pipa setelah masuk ke dalam warung lewat pintu belakang.
Suparno sebenarnya tidak ada niat untuk membunuh istrinya karena hubungan dirinya dengan sang istri tidak ada masalah. Tetapi saat melakukan aksinya, istrinya terbangun dan berteriak. Takut diketahui melakukan pembunuhan, Ia memukul istrinya dengan mengunakan kunci pipa hingga keduanya tewas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan usai membunuh kedua korban, pelaku sempat lari ke arah Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Saka Tamiang Kabupaten Kapuas. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka dengan tebakan peringatan terukur.
Barang bukti yang diamankan yakni satu kunci pipa, tikar dan bantal. Polisi juga telah menerima hasil otopsi yang memastikan penyebab kematian kedua korban.
Dikatakan Yuniar, pelaku yang kini statusnya menjadi tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)