Pelabuhan Bahaur di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu alternatif pelabuhan yang melayani arus mudik. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi (19/4/2022) mengatakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut untuk mudik melalui Pelabuhan Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala, diminta mengikuti aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan.

Dikatakan Supriyadi, aturan yang diberlakukan terkait keberangkatan dan kedatagan penumpang di Pelabuhan Bahaur mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Pandemi Carona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilanjutkan melalui Surat Edaran Nomor : 352 /106/Dishub-PP/IV/ 2022.

Dari aturan tersebut,  terang dia, bahwa  bagi pelaku atau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.  Pelaku perjalanan melakukan hanya vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan yang hanya melakukan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasi negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai prasyarat perjalanan. Apabila kondisi calon penumpang memungkinkan, maka dibantu untuk melengkapi vaksinasi dosis lengkap yang difasilitasi oleh petugas vaksinasi pemerintah setempat.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, yang bisa menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi,  wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, terang Supriyadi, dalam surat edaran dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun, pendamping perjalanan harus memenuhi ketentuan vaksinasi lengkap melalui pemeriksaan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak memilki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukan kartu sertifikat vaksin atau Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP).

Papar Supriyadi, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan, wajib mematuhi aturan dengan menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi, dan apabila kondisi pengemudi tersebut belum melakukan vaksinasi lengkap, maka dibantu difasilitasi vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga oleh petugas vaksinasi setempat.

Menurut Supriyadi, pelaku perjalanan juga tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Memakai masker, menjaga jerak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)