(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Pulang Pisau Ustad Suryadi (25/8/2021) menolak secara tegas perubahan tentang draf usulan revisi Rancangan Peraturan  Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman ber-alkohol dan penyalah gunaan minuman oplosan, obat oplosan dan zat adiktif lainnya yang telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD setempat.

MUI Kabupaten Pulang Pisau menolak usulan revisi Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020 yang diajukan oleh BAPEMPERDA DPRD kabupaten setempat yang memberi ruang kepada pihak tertentu atau cukong untuk mengedarkan minuman ber-alkohol atau minuman keras (Miras)

Dikatakan Suryadi, MUI Kabupaten Pulang Pisau meminta agar Perda Nomor 4 Tahun 2020 agar dicabut, dikarenakan saat melakukan uji publik Raperda tersebut tidak pernah meminta masukan, saran, dan pendapat serta saat pembahasan tidak pernah melibatkan Organisasi Keagamaan Islam yang ada di kabupaten setempat, MUI berprinsip bahwa keberadaan Perda ini nantinya lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.

Suryadi menjelaskan penolakan Perda tersebut didasari pertimbangan dan memperhatikan norma agama dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat. Selain itu bertujuan menyelamatkan masyatakat khususnya generasi muda dan menyelamatkan kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwa khusunya generasi muda.

Ketua Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Pulang Pisau Supardi  juga mengatakan dengan tegas menolak revisi Raperda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman ber alkohol dan lainnya yang tengah dibahas oleh DPRD setempat.

Dikatakan Supardi semestinya Perda memberikan penekanan tentang larangan peredaran minuman ber- alkohol, namun yang terjadi dalam paripurna DPRD setempat  adalah  dialihkan menjadi Perda pengendalian dan pengawasan miras, makna tersebut memberi ruang pihak tertentu untuk melakukan bisnis peredaran miras.

Supardi menuturkan berkaca dari kondisi saat ini, meski belum terbitnya Perda, boleh dikatakan illegal.  Namun pejualan miras di wilayah ini marak terjadi. Apalagi Perda ini disahkan, peredaran miras menjadi legal dan dapat dipastikan mengancam hancurnya generasi muda kedepannya.

Lanjut dikatakan Supardi penolakan revisi Perda tentang pengensalian san pengawasan minuman ber – alkohol menpunyai alasan dan bertujuan untuk menciptakan susana keamanan dan ketertiban daerah serta mengurangi tindak kriminalitas yang diakibatkan oleh minuman ber – alkohol, minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)