Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, Ustad Suryadi. (FOTO IST/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pulang Pisau Ustad Suryadi (17/7/2021) mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi dengan Kepala Kementrian Agama (Kemenag), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha 1422 Hijriyah dapat dilaksanakan dan panitia tetap diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dikatakan Suryadi pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah dan penyembelih hewan qurban tahun ini untuk kabupaten setempat diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya juga harus tetap memperhatikan zona resiko desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Suryadi menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Rabu (14/7/2021) lalu, memutuskan beberapa kesepakatan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijriyah. Baik sholat yang dilaksanakan di lapangan maupun di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Pulang Pisau bisa untuk dilaksanakan atau diperbolehkan.

Hasil dari keputusan rapat lainnya, terang Suryadi, untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan kegiatan peribadatan, panitia pelaksana perlu memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021M di masa pandemi COVID-19, serta Instruksi Bupati Pulang Pisau Nomor 138 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Suryadi berharap kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau beserta para penghulu dan penyuluh Agama Islam di wilayahnya masing-masing agar bisa mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama dan Instruksi Bupati Pulang Pisau tersebut kepada panitia Masjid/Mushalla yang menyelenggarakan ibadah sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Lanjut dikatakan Suryadi, panitia Masjid/Mushalla yang menyelenggarakan ibadah sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban agar berkoordinasi dengan Satgas PPKM Mikro di desa/kelurahan  masing-masing. Selain itu kepada panitia Masjid/Mushalla agar memberitahukan kepada para jemaah tentang penerapan protokol kesehatan saat mengikuti sholat Idul Adha. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)

https://www.youtube.com/watch?v=xT6G6DD_1Xs