
TRANS HAPAKAT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau Ustad Suriyadi melalui Sekretaris Khairani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah setempat terkait kepastian untuk memberlakukan kelonggaran aktivitas ibadah dan kegiatan keagamaan di masjid bagi umat Islam yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepada www.transhapakat.web.id Senin (22/6/2020), Khairani mengungkapkan dalam waktu dekat ini MUI berencana kembali menemui Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memperjelas secara langsung kapan kepastian new normal atau normal baru agar bisa sepenuhnya beraktivitas di rumah ibadah ini.
Menurut Khairani sebagai lembaga keagamaan, tentu MUI memperhatikan masukan dan keinginan warga muslim di kabupaten setempat dan berharap ada kelonggaran dalam menjalankan aktivitas keagamaan di rumah ibadah.
Khairani yang juga Kasubag TU Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau ini mengungkapkan, normal baru untuk rumah peribadatan ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah, karena dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI bahwa kewenangan izin penerapannya ada di pemerintah daerah melalui informasi dan rekomendasi gugus tugas.
Jika melihat dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang sebaran OTG, ODP, PDP dan Positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terang Khairani, masih banyak desa yang berada di zona hijau. Khairani mencontohkan, dari 16 desa di Kecamatan Pandih Batu, hanya dua desa yang berada di zona merah dan kuning, sisanya 13 desa berada di zona hijau.
Contoh lain Kecamatan Kahayan Kuala. Dari 13 desa di Kecamatan Kahayan Kuala, hanya satu desa yang masuk dalam zona merah, sebanyak 12 desa lainnya masih dalam zona aman atau zona hijau.
Sesuai perkembangan data per kecamatan terakhir, dari deelapan kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau terdapat dua kecamatan yang berada di zona hijau, yakni Kecamatan Sebangau Kuala dan Jabiren Raya. Dua kecamatan itu nol kasus COVID-19.
Seharusnya, lanjut Khairani, di wilayah desa dengan kondisi seperti ini sebenarnya sudah layak diberlakukan normal baru. Tinggal bagaimana pengaturannya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
Menurut Khairani, selama ini di beberapa wilayah baik kecamatan dan desa sebenarnya sudah menerapkan aktivitas ibadah secara normal. Seperti Juma’atan maupun sholat lima waktu di masjid, namun masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan cenderung tidak menerapkan protokol kesehatan.
Alangkah baiknya, terang Khairani, pemerintah daerah bisa masuk ke dalam dan ikut mengatur aktivitas ibadah ini agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan sehingga semua masyarakat yang beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya terhindar dari penularan COVID-19. (MUHAMMAD FIKRI/ DENK)